JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekjen DPP PAN, Teguh Juwarno memastikan, partainya akan menghormati apapun putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Teguh percaya, kesembilan hakim MK akan memutuskan secara proporsional uji materi tersebut.
“Kami percaya dan berharap hakim MK akan bertindak sebaik mungkin saat memutus judicial review UU MD3. Jadi apapun hasilnya, kami akan menerima hasilnya dengan hormat dengan segala konsekwensi yang timbul,” kata Teguh di Komplek Parlemen, Senin (29/9/2014).
Adapun salah satu pasal yang digugat dalam judicial review itu yakni Pasal 84 Ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas satu orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. PAN, kata dia, optimistis akan mendapatkan kursi pimpinan di parlemen, dengan begitu, PAN tak terlalu memusingkan putusan yang akan dibuat oleh MK nantinya.
“Buat PAN enggak jadi persoalan. Sebagai pemenang kelima, Insya Allah akan tetap mendapat kursi (pimpinan) DPR,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, MK hari ini akan memutuskan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Setidaknya, ada tiga perkara yang dijadwalkan akan diputus hari ini yaitu perkaran nomor 89/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014 dan 73/PUU-XII/2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.