JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Senin (29/9/2014), diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi dugaan gratifikasi pejabat di Kemenhuk dan HAM.
"Dijadwalkan Wamenkumham Denny Indrayana dimintai keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemhuk dan HAM) dan tersangka LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhuk dan HAM).
Pekan lalu, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang sebesar Rp 120.000.000, yang termuat dalam 1 amplop besar warna coklat senilai Rp 95.000.000 (dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 900 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 100 lembar).
Satu amplop kecil warna coklat berisi uang Rp 15.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 150 lembar dan satu amplop kecil warna coklat senilai Rp 10.000.000 dalam bentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar.
Selain itu, satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH, Simcard Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM.
"Barang-barang itu telah diamankan di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka NA dan tersangka LSH," katanya.
Begitu keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Denny mengaku dirinya yang membongkar kasus korupsi dengan modus gratifikasi tersebut. (baca: Denny Indrayana Mengaku Bongkar Korupsi Pejabat Kemenhuk dan HAM)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.