Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dibicarakan Hamdan Zoelva dan SBY via Telepon tentang RUU Pilkada

Kompas.com - 29/09/2014, 14:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan, dalam perbincangannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui telepon, Presiden menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang diambil DPR terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah. Sebelumnya, Presiden SBY mengaku menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva untuk meminta pendapat tentang RUU Pilkada. (Baca: Mengaku Tak Ingin Demokrasi Mundur, SBY Minta Pendapat MK soal UU Pilkada)

"Presiden menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR yang menurut Presiden tidak mendapatkan update terakhir dan tidak mendapatkan konfirmasi terakhir ketika pengambilan keputusan," ujar Hamdan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Hamdan mengatakan, perbincangan antara dia dan SBY hanya seputar pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR dan soal praktik ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Hamdan, ia juga menyampaikan kepada SBY tentang pengesahan sebuah RUU. Ia mencontohkan, pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, Mega tidak memberikan tanda tangannya untuk mengesahkan RUU Pemekaran Kepulauan Riau. Namun, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, meskipun Mega tidak menandatangani, undang-undang tersebut akhirnya tetap sah.

"Saya hanya menyampaikan itu ke Presiden, tidak ada pembicaraan lain," ucap Hamdan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU, khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

"Sebelum diundangkan, saya terus berupaya apa cara yang dapat ditempuh dalam koridor konstitusi agar demokrasi kita tidak alami kemunduran, dan Undang-Undang Pilkada sesuai kehendak dan aspirasi rakyat Indonesia," kata Presiden dalam keterangan pers setibanya di Bandara Kansai, Osaka, Minggu (29/9/2014) malam, seperti dikutip Antara.

Setibanya di Bandara Kansai, Presiden SBY menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan meminta pertimbangan mengenai proses penetapan RUU sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya baru berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya mengajukan pertanyaan yang sifatnya konsultasi antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi," paparnya.

"Pertanyaan saya adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 jelas semangatnya RUU untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama, jadi tidak otomatis hasil voting internal DPR berlaku dan presiden harus setuju," tambah SBY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com