Aria mengatakan, MK harus diyakinkan bahwa pilkada yang dilakukan secara langsung oleh rakyat sudah tepat meskipun masih banyak kekurangannya. Karena itulah, Aria menyatakan, PDI-P mendukung opsi Partai Demokrat yang mengidamkan pilkada langsung disertai 10 perbaikan.
Gugatan tersebut, kata Aria, akan dilayangkan ke MK setidaknya 30 hari setelah undang-undang tersebut berlaku sesuai dengan aturan yang ada. Aria pun optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK.
"Kita merasa kuat. Sistem pilkada secara demokratis, itu disepakati sebagai kesetaraan lembaga dalam check and balances," kata Aria.
Aria menyatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus dari badan hukum DPP untuk permohonan gugatan itu. PDI-P juga akan menyiapkan pengacara dan ahli tata negara untuk memenangkan gugatannya.
"Saya berharap MK tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik UU Pilkada ini," ujarnya.