Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Wadahi Masyarakat Gugat UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 27/09/2014, 20:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menilai, Undang-undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR Jumat (26/9/2014) dini hari menimbulkan kekecewaan masyarakat. Oleh karena itu, Kontras membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami di Kontras memfasilitasi atau memobilisasi penggugat. Tujuannya adalah soal partisipasi rakyat," ujar Haris saat dihubungi, Sabtu (27/9/2014).

Haris mengatakan, Kontras menggagas gerakan tersebut bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya yang peduli pada sistem demokrasi. Menurut Haris, pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menggugat undang-undang tersebut membuka ruang partisipasi publik untuk melawan UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

"Ini untuk menunjukan bahwa rakyat sudah melek dan kecewa dengan keputusan DPR," kata Haris.

Menurut Haris, hingga hari ini, pesan singkat yang masuk dan menyatakan akan bergabung dalam gerakan menolak UU Pilkada mencapai lebih dari 800 pesan dan terus bertambah hingga kini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mendukung gerakan tersebut yaitu menunjukkan bukti bahwa penggugat merupakan warga negara Indonesia dan membuktikan kerugian konstitusional atas pengesahan UU Pilkada. "Nanti mereka hadir ke sidang pertama untuk membuktikan dan menjelaskan kerugiannya," kata Haris.

Selain itu, kata Haris, akan ada tim kuasa hukum yang akan membuat gugatannya dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi mengatasnamakan masyarakat yang menggugat UU Pilkada.

Haris mengimbau masyarakat yang ingin bergabung untuk menggugat UU Pilkada ke MK agar mengirimkan nama, nomor telepon yang dapat dihubungi, beserta pernyataan kerugian yang didapat dengan disahkannya UU Pilkada yang baru ke nomor 082217770002. Haris mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com