Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Akui Kekalahan dan Ajukan "Judicial Review", SBY Berjiwa Kesatria

Kompas.com - 27/09/2014, 13:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah derasnya protes masyarakat terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang membiarkan RUU Pilkada disahkan dengan model tidak langsung, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso justru memuji SBY. Menurut Priyo, sikap SBY adalah yang terbaik yang bisa dilakukan, yakni mengakui kekalahan dan mengajukan gugatan judicial review.

"Saya lebih menghargai SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang beliau merasa kecewa dan kemungkinan akan ajukan gugatan. Itu cara kesatria, mengakui kekalahan, tapi mau melakukan langkah terbaik lewat MK," ujar Priyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/9/2014).

Priyo menilai, jika sudah ada keputusan yang diambil dalam sebuah proses yang demokratis, sebaiknya masyarakat menerima saja keputusan itu. Setelah RUU Pilkada disahkan, Priyo menyarankan agar masyarakat menjaga betul agar setiap bait pasal dalam RUU itu terlaksana dengan baik.

"Kalau dilihat pasal per pasal, saya yakin akan tercengang karena dua-duanya ini baik sekali, baik langsung ataupun melalui DPRD. Jika masih ada pihak-pihak yang masih kecewa, maka lakukanlah langkah konstitusional. Silakan kalau mau digugat," ujar Priyo yang menjadi pimpinan dalam sidang paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada ini.

Sebagai informasi, Partai Demokrat akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mengaku kecewa dengan hasil rapat paripurna.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, kekecewaan SBY lebih kepada hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. Keputusan itu dianggap SBY justru mengabaikan kedaulatan rakyat. (Baca: Demokrat "Keukeuh" 10 Syaratnya Masuk dalam Draf RUU Pilkada)

"Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, tetapi tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain. Oleh karena itu, Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum ke MK terhadap UU Pilkada ini," ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis (25/9/2014) hingga Jumat dini hari berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Saat pengambilan keputusan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tetap mendukung pilkada lewat DPRD.

Rinciannya, F-Golkar (73 anggota), F-PKS (55 anggota), F-PAN (44 anggota), F-PPP (32 anggota), dan F-Gerindra (22 anggota). Totalnya ialah 226 anggota. Adapun koalisi Jokowi-JK tetap mendukung pilkada langsung. Opsi itu juga didukung oleh sebagian kecil anggota F-Demokrat dan F-Golkar. Rinciannya, F-PDI Perjuangan (88 anggota), F-PKB (20 anggota), F-Hanura (10 anggota), ditambah 6 anggota F-Demokrat dan 11 anggota F-Golkar. Totalnya ialah 135 anggota.

Fraksi Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura. Saat itu, sebanyak 129 anggota dari 148 kursi milik F-Demokrat hadir dalam sidang paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com