"Jadi itu lokasinya HTI yang kemudian ditanami kelapa sawit maka diperlukan pengalihan fungsi hutan melalui area peruntukan lain (APL)" kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurut Abraham, lahan HTI seluas 140 hektar tersebut ditanami kelapa sawit. Agar tidak melanggar aturan, Gulat menginginkan agar lahan HTI tersebut diubah statusnya menjadi area peruntukan lain.
"Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit 140 hektare, jadi ada proses untuk menginginkan proses peralihan. Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL," ujar Abraham.
Annas dan Gulat ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK tidak menemukan bukti cukup untuk menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut lalu dibebaskan KPK.
Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. "Jumlah keseluruhan alat bukti kurang lebih kalau dikurskan di Indonesia kurang lebih dua miliar," kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.