Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Mengaku Berat Tanda Tangani UU Pilkada

Kompas.com - 26/09/2014, 14:52 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku, berat bagi dirinya untuk menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang disetujui oleh DPR-RI melalui pemungutan suara pada rapat paripurna yang berakhir hingga Jumat (26/9/2014) dini hari karena UU itu sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah (Pemda).

"Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya, UU tentang Pemda," kata Presiden SBY dalam keterangan pers di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis pukul 21.00 waktu setempat atau Jumat (26/9/2014) pagi waktu Indonesia.

Sebagai Presiden RI, SBY menilai, UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, khususnya pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, Presiden SBY melanjutkan, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, SBY menilai bahwa UU Pilkada ini akan sulit dieksekusi.

Menurut Presiden SBY, ia masih menunggu laporan mengenai situasi yang terjadi di DPR dalam proses pengambilan keputusan terhadap UU Pilkada tersebut, dan akan memberikan tanggapan lebih lengkap lagi sesudah itu. Meskipun demikian, Presiden SBY berharap, capaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Pada era kepresidenan saya, sebetulnya, selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," tekan Presiden SBY.

Sebelumnya, selaku Ketua Umum Partai Demokrat, SBY mengatakan, meskipun ia bisa menghormati keputusan di DPR-RI, ia mengaku kecewa dengan proses dan hasil voting RUU Pilkada di DPR yang menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota dilakukan melalui DPRD.

"Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat. Akan tetapi, sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu," kata SBY.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah selama hampir 10 tahun lamanya dipilih langsung oleh rakyat, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD. Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung sejak Kamis siang hingga Jumat (26/9/2014) pukul 01.40 WIB melalui pemungutan suara atau voting akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pilkada dikembalikan ke DPRD.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Priyo Budi Santoso, opsi bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD, yang didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Gerindra), memenangkan voting dengan dukungan 226 suara.

Sementara itu, opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, dan Partai Hanura memperoleh dukungan 135 suara. Adapun Fraksi Partai Demokrat memilih walk out setelah usulannya mengajukan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat, menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com