"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi JJK (Jannes Johan Karubaba)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Jumat (26/9/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Jannes bepergian ke luar negeri. KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
KPK menetapkan Johan, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar. Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut nilainya Rp 56 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.