JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku setuju dengan sikap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan menteri asal parpol melepas jabatan strukturalnya di parpol. Paloh menilai hal tersebut sebagai terobosan baru karena selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono, sebagian menteri, bahkan presiden memiliki jabatan di parpol.
"Kita jangan lagi mengulang, ada yang sudah jadi presiden, masih merangkap jadi ketua umum partai (SBY Ketum dan Ketua Majelis Tinggi Demokrat), saya pikir tidak etis," kata Paloh di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).
Paloh menilai, ketika seseorang sudah menduduki jabatan publik, maka dia bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Dia tidak memiliki urusan lagi dengan parpolnya.
"Presiden itu presiden semua rakyat, bukan presiden semua partai-partai. Bayangkan kalau sudah jadi presiden, kepala negara, simbol negara, jadi ketua umum partai juga, menurut saya sayang," sindirnya.
Surya menilai langkah Jokowi yang tidak menginginkan adanya rangkap jabatan dalam kabinetnya sebagai langkah awal mewujudkan revolusi mental. (Baca: Jokowi Tegaskan Menterinya Tak Boleh Rangkap Jabatan)
"Itu sebuah policy dan kebijakan yang menurut Nasdem itu hal yang baru, ada proses pendidikan politik dalam membangun semangat baru, apa yang disebutkan dengan revolusi mental dan itu dimulai dengan keteladanan pemimpin," ucap dia.
Jokowi mengaku belum membicarakan soal larangan rangkap jabatan dengan para ketum parpol pendukung. Jokowi ingin masalah itu dibicarakan di suatu forum yang dihadiri semua pemimpin parpol.
Meski demikian, sebagian elite parpol pendukung tidak mempermasalahkan adanya rangkap jabatan. Mereka beralasan, meski rangkap jabatan, tidak akan mengganggu tugas utama menteri, yakni membantu presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.