JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Partai PPP membuat putusan sela bahwa ketua umum DPP PPP tetap dijabat oleh Suryadharma Ali dan sekretaris jenderal DPP PPP tetap dijabat oleh Romahurmuziy. Putusan sela tersebut dibuat dalam sidang khusus mahkamah, yang digelar pada Rabu (24/9/2014).
"Menyatakan, pengurus harian DPP PPP selalu eksekutif PPP di tingkat nasional adalah pengurus harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung. Jadi, Suryadharma Ali sebagai ketua umum, Romy sebagai sekjen," ujar Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Chozin Chumaidy, di DPP PPP, Menteng, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Chozin mengatakan, putusan sela ini berlaku hingga PPP melakukan muktamar. Namun, sebelum melakukan muktamar, Mahkamah Partai memerintahkan kepada kubu Emron Pangkapi maupun kubu Suryadharma untuk melakukan islah.
"Islah dulu. Mereka damai dulu, lakukan rekonsiliasi. Habis itu, baru lakukan muktamar," ucap Chozin.
Selain menetapkan pengurus harian dan memerintahkan islah, putusan sela juga menyebutkan bahwa semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP.
Pihak yang berselisih juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian DPP yang ditetapkan.
Sebelumnya, baik kubu Emron maupun Suryadharma saling memecat pengurus partai. Konflik itu diawali dipecatnya Suryadharma sebagai ketum dengan alasan status tersangka korupsi yang menjeratnya. Emron lalu ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketum. (Baca: Kemenhuk dan HAM Tunggu Konflik Internal PPP Selesai untuk Sahkan Kepengurusan)
Konflik di internal PPP juga sempat terjadi sebelum Pilpres 2014 lalu. Penyebabnya ialah sikap Suryadharma yang ketika itu mendukung Prabowo Subianto sebagai capres. Dalam konflik itu, juga terjadi saling pecat hingga akhirnya pengurus berdamai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.