JAKARTA, KOMPAS.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi membakar sampah di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum.
"Innalillahi wainnailaihirojiun. Telah mati keadilan kepada kakanda Anas Urbaningrum. Ini bentuk ketidakindependensian hakim," ujar salah seorang anggota HMI, yang berorasi di depan Pengadilan Tipikor, Reza.
Menurut HMI, ada faktor dari Susilo Bambang Yudhoyono dalam ditetapkannya Anas sebagai tersangka. Menurut mereka, ada ketidakrelaan dari pihak Cikeas karena Anas digadang-gadang menjadi RI 1 kala itu.
"Anas dijadikan tumbal Cikeas," ujar Reza.
HMI menilai keadilan saat ini telah dikangkangi oleh kekuasaan. Keadilan di Indonesia telah diinjak-injak karena Anas yang dianggap tidak bersalah justru divonis 8 tahun oleh hakim Tipikor.
"KPK bullshit," teriak para anggota HMI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah putusan vonis Anas dibacakan, massa HMI yang menunggu di depan Pengadilan Tipikor beranjak merapat dan berkumpul di halaman Pengadilan Tipikor. Beberapa orang mengambil sisa-sisa botol air mineral dan kotak nasi, kemudian membakar sampah-sampah tersebut.
Di tengah kobaran api, beberapa orang mulai melakukan orasi mengungkapkan kekecewaan mereka atas dijatuhkannya vonis 8 tahun terhadap Anas.
Seperti yang diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda sebanyak Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan vonis, Rabu (24/9/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.