Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Nazaruddin dan Anas Berinisiatif Kumpulkan "Fee" Proyek

Kompas.com - 24/09/2014, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berinisiatif untuk mengumpulkan fee-fee proyek APBN. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.

"Nazaruddin dan terdakwa berinisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk jadi ketua umum Partai Demokrat. Perusahaan yang dipakai pertama kali, PT Anugerah Nusantara," kata anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bagian dari putusan perkara Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, Anas membeli 30 persen saham PT Anugerah Nusantara dari Nazaruddin. Pembelian dilakukan di bawah tangan sehingga PT Anugerah tetap tercatat sebagai milik Nazaruddin.

"Meskipun terdakwa (Anas) menyangkal, hasil cek forensik Mabes Polri mengidentifikasi adanya kesamaan sidik jari dalam akta jual beli dengan sidik jari terdakwa," kata hakim Sutio.

Selain itu, menurut dia, Anas menerima gaji dari PT Anugerah dalam kurun waktu November 2008 hingga 2009. Gaji senilai Rp 20 juta tersebut, kata dia, dicatat dalam buku keuangan perusahaan.

"Diakui terdakwa Rp 20 juta sebagai biaya konsultasi politik Nazaruddin," sambung hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Anas memiliki pengaruh besar dalam mengatur proyek pemerintah setelah menduduki posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat. Pengaruh Anas semakin besar setelah dia menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Anas kemudian berniat menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Terkait pemenangan Anas, menurut hakim, Nazaruddin kerap mengatakan kepada anak buahnya untuk bekerja keras karena ingin menjadikan Anas sebagai ketua umum Demokrat. Sejak saat itu, kata hakim, anak buah Nazaruddin mulai giat mencari proyek.

"Nazaruddin selalu mengatakan kepada anak buahnya agar bekerja keras, kita mau buat Anas menjadi ketua umum dan ketua umum menjadi presiden," kata hakim.

Peran Anas ini merupakan bagian dari fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis masih berlangsung. Anas tampak mencatat setiap pernyataan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com