JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan bahwa partainya hanya akan mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung bila 10 syarat yang diajukan pihaknya diakomodasi dalam RUU Pilkada.
Ia menegaskan, Demokrat tak akan memberikan suaranya saat voting pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (25/9/2014) seandainya semua syarat tersebut tidak dipenuhi.
"Kita tidak akan memilih. Kita tidak akan mendukung, kecuali seperti apa yang sudah digariskan Demokrat," kata Amir, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Amir menuturkan, 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat merupakan penyempurnaan penyelenggaraan pilkada langsung. Ia memastikan, proses pilkada langsung akan lebih baik jika syarat-syarat tersebut dimasukkan dalam RUU Pilkada. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)
"Syarat itu wajar untuk menghindari ekses dari pemilihan langsung. Kan itu yang ingin dihindari," ujarnya.
Partai Demokrat awalnya mendukung pilkada lewat DPRD, lalu berubah menjadi mendukung pilkada langsung. Perubahan sikap Demokrat ini mengubah peta dukungan di parlemen. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Sikap SBY Ubah Peta Politik di DPR)
Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, semua usulan Demokrat telah masuk dalam draf RUU Pilkada. Hanya, semua fraksi tak setuju dengan usulan Demokrat yang ingin menjadikan uji publik sebagai syarat kelulusan calon kepala daerah. (Baca: Jelang Pengesahan, Ini Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.