JAKARTA, KOMPAS.com - Para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menggelar doa bersama, Selasa (23/9/2014) malam. Doa digelar menjelang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Anas yang dijadwalkan pada Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Akan banyak doa dari ribuan bahkan jutaan rakyat yang berempati dengan Mas Anas," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Selasa malam.
Menurut Handika, doa bersama tersebut ada yang digelar di markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Organisasi masyarakat ini dibentuk Anas sebelum dia ditahan KPK.
"Ada yang di markas PPI, di pesantren, di masjid, di gereja dan di rumah-rumah, di pure juga ada," sambung dia.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Anas. Menurut Handika, Anas dalam kondisi sehat untuk menghadapi vonis siang nanti.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa ada kecemasan yang meliputi Anas menjelang vonis. Handika berharap hakim memvonis bebas kliennya. Dia menilai bukti yang dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan selama ini tidak ada yang mendukung tuntutan jaksa.
"Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu, bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan? Adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak. Maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak dari pada bebas?" kata Handika.
Sementara itu, KPK meyakini hakim bakal menyatakan Anas terbukti bersalah. KPK juga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS. Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.
Di sisi lain, Anas berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.