Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis Anas, PPI Gelar Doa Bersama

Kompas.com - 24/09/2014, 09:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Para pendukung mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menggelar doa bersama, Selasa (23/9/2014) malam. Doa digelar menjelang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Anas yang dijadwalkan pada Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Akan banyak doa dari ribuan bahkan jutaan rakyat yang berempati dengan Mas Anas," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat, Selasa malam.

Menurut Handika, doa bersama tersebut ada yang digelar di markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Organisasi masyarakat ini dibentuk Anas sebelum dia ditahan KPK.

"Ada yang di markas PPI, di pesantren, di masjid, di gereja dan di rumah-rumah, di pure juga ada," sambung dia.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Anas. Menurut Handika, Anas dalam kondisi sehat untuk menghadapi vonis siang nanti.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa ada kecemasan yang meliputi Anas menjelang vonis. Handika berharap hakim memvonis bebas kliennya. Dia menilai bukti yang dihadirkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan selama ini tidak ada yang mendukung tuntutan jaksa.

"Karena sudah terang sesungguhnya perkara itu, bukan kah segala bukti telah dihadirkan di persidangan? Adakah dari itu yang mendukung tuntutan? Tidak. Maka kami bertanya apakah ada putusan yang lebih layak dari pada bebas?" kata Handika.

Sementara itu, KPK meyakini hakim bakal menyatakan Anas terbukti bersalah. KPK juga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta dollar AS. Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Di sisi lain, Anas berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com