Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Singgung Pernyataan Anas soal Gantung di Monas

Kompas.com - 24/09/2014, 08:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto kembali menegaskan, tidak ada muatan politik di balik proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bambang mengatakan bahwa KPK memosisikan Anas sama dengan terdakwa lainnya.

"Anas itu posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya. Kami penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Bambang menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Anas yang menganggap tuntutan jaksa KPK bermuatan politis. Dia mengatakan, tim jaksa penuntut umum KPK yang membawa perkara dugaan korupsi dan pencucian Anas ke pengadilan bukan seorang politikus seperti Anas. (Baca: KPK Berharap Vonis Anas Maksimal dan Hak Politiknya Dicabut)

Dengan demikian, kata Bambang, tim jaksa KPK tidak akan bermain dalam ranah politik.

"JPU (jaksa penuntut umum) KPK bukan orang politik sehingga tidak mau bermain-main dan ditarik dengan pernyataan dan sinyalemen politis yang berulang kali dikemukakan Anas yang memang politikus," ujar dia.

Bambang lantas menyinggung pernyataan Anas yang bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi Rp 1 pun. (Baca: Anas: Satu Rupiah Saja, Gantung Saya di Monas)

"Itu sebabnya, JPU KPK tidak akan buat pernyataan seperti yang pernah dikemukakan Anas berkaitan dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi satu rupiah saja, tetapi kini seolah dilupakannya," ucap Bambang.

Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, dua tahun lalu.

Pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang didakwakan kepada Anas. KPK meyakini, hakim bakal menyatakan bahwa Anas terbukti bersalah. Lembaga antikorupsi itu juga berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan? Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Jaksa juga menuntut hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. (Baca: Akankah Hak Politik Anas Dicabut?)

Di sisi lain, Anas berharap hakim menjatuhkan vonis yang adil baginya. Dalam pleidoinya yang dibacakan pada pekan lalu, Anas menilai bahwa tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai, tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com