Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEM UI Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Kompas.com - 24/09/2014, 05:30 WIB
Laila Rahmawati

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Mereka menginginkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut ditangani anggota DPR periode 2014-2019.

"Pembahasan masalah yang muncul dalam pilkada langsung harus ditekankan pada alternatif solusi, karenanya butuh waktu pembahasan yang lama," imbuh Ketua BEM UI 2014, M Ivan Riansa, kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014).

Ivan menambahkan, pembahasan RUU itu tak seharusnya serta-merta mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. "Pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi," ujar dia.

BEM UI, lanjut Ivan, mendukung pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan DPRD. Pilkada langsung, kata dia, menghadirkan partisipasi publik yang lebih besar dibandingkan mekanisme pemilihan lewat DPRD.

"Pemilu bukan hanya soal mekanisme prosedural, melainkan lebih dari itu, yaitu soal representasi," kata Ivan. Menurut dia, sejauh ini partisipasi politik masyarakat yang paling optimal adalah keikutsertaan mereka dalam pemilu. "Partisipasi itu jangan dibatasi."

Dengan memilih pilkada langsung, pemimpin daerah akan memiliki legitimasi publik yang lebih besar. Hal itu karena amanat jabatan yang mereka terima tersebut disuarakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan di DPRD.

Manfaat lain pilkada, menurut Ivan adalah peluang munculnya kepala daerah yang berkualitas. Pilkada langsung, kata dia, akan membuat partai politik berlomba-lomba mencari calon kepala daerah yang berkualitas dan elektabilitasnya tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com