JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai tidak tepat syarat kewenangan uji publik yang diminta oleh Partai Demokrat dalam mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Panitia uji publik tidak diberikan kewenangan untuk menentukan kelayakan seseorang dapat dicalonkan atau tidak," ujar Arif saat ditemui seusai rapat sinkronisasi rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah, pemerintahan daerah, dan administrasi pemerintah di Hotel Aryaduta, Jakata Pusat, Selasa (23/9/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, kewenangan uji publik hanya sebatas membuat transparansi setiap kandidiat terhadap publik yang menyangkut rekam jejak, kapasitas, kapabilitas, dan integritasnya. Hal itu memudahkan publik menilai calon kepala daerah, baik dipilih secara langsung maupun melalui DPRD. Arif khawatif jika kewenangan uji publik diberikan, maka dapat menimbulkan ruang transaksi.
"Kami berharap Demokrat tidak setengah hati. Total kalau mau memberikan dukungan langsung, ya berikan, kami akan senang sekali," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Abdul Hakam Naja menyetujui 9 dari 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat. Syarat itu sebelumnya diajukan setelah Demokrat mengubah sikapnya dengan mendukung pilkada secara langsung oleh rakyat. Satu syarat yang ditolak oleh panja adalah mengenai uji publik yang bisa membatalkan pencalonan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.