JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Merah Putih belum menetapkan orang per orang yang akan diusung menjadi calon pimpinan DPR. Koalisi di luar pemerintahan itu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (uji materi) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Ada hal yang kami tunggu, yaitu keputusan dari MK. Nah, kalau MK memutuskan menolak judicial review, ya kami dengan cepat bisa melakukan rapat dan memutuskan," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2014) malam.
Hidayat menegaskan, sambil menunggu putusan MK, Koalisi Merah Putih ingin fokus menghadapi hari pengesahan rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) di sidang paripurna DPR pada Kamis (25/9/2014) lusa. Menurut Hidayat, peta politik akan semakin terbaca jelas setelah RUU tersebut disahkan.
"Tapi kalau ternyata MK memutuskan menyetujui judicial review, maka kami tidak perlu repot-repot (menyiapkan calon pimpinan DPR) karena secara otomatis lima partai pemenang (pemilu) yang menjadi pimpinan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, rapat Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan mekanisme pemilihan calon pimpinan DPR periode 2014-2019. Keputusan itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2014. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket. Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi.
Sistem tersebut juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR. Berbeda dari aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode. Pansus Tatib DPR bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari UU MD3 yang telah disahkan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.