JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan optimistis gugatan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi sebelum pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang. Hal tersebut berdasarkan proses berjalannya sidang UU MD3 hari ini yang menggabungkan keterangan dari MPR, DPR, pemerintah, dan pihak terkait.
"Dengan disatukan seperti ini, kami optimis," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di sela-sela sidang ketiga uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Menurut Trimedya, dengan digabungnya keterangan dari para saksi, maka proses uji materi UU MD3 seharusnya akan berjalan lebih cepat. Dia berharap, paling tidak MK memberikan putusan sela agar DPR dapat menggunakan UU MD3 yang lama untuk sementara, sebelum MK memutuskan gugatan UU MD3 tersebut.
"Dengan sidang yang diforsir seperti ini, mudah-mudahan ada putusan sela," ucap Trimedya.
Di dalam jalannya sidang UU MD3 hari ini, saksi dari MPR, DPR, pemerintah, serta pihak terkait memberikan keterangan terkait aturan pemilihan pimpinan DPR. MPR melalui perwakilannya mengatakan agar lembaga MPR memiliki kewenangan lebih luas untuk menetapkan tugas MPR dalam memasyarakatkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan rancangan pembangunan nasional.
Pemohon tidak punya "legal standing"
Sementara itu, DPR yang diwakili oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa tidak ditemukan diskriminasi terhadap pemohon. Dia juga mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat karena pemohon, yakni PDI-P, ikut membahas UU MD3 ini di parlemen.
Pemerintah, yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyerahkan tentang legal standing pemohon kepada majelis hakim MK. Abdi juga mengatakan, pemilihan pimpinan DPR bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika pemilihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan suara terbanyak.
Hal tersebut merupakan cara-cara demokratis yang bisa dilakukan. Pihak terkait yang diwakili oleh perseorangan, yakni Muhammad Samudji dan Didik Prihantoro, sepakat dengan keterangan yang diberikan DPR bahwa legal standing dari pemohon tidak kuat.
"Argumentasi soal itu prematur," ucap Samudji.
Hingga berita ini dibuat, MK masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya. MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. MK menggelar lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara nomor 83/PUU-XII/2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.