Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Optimistis Gugatan UU MD3 Diputuskan Sebelum 1 Oktober 2014

Kompas.com - 23/09/2014, 17:08 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan optimistis gugatan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diputuskan Mahkamah Konstitusi sebelum pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang. Hal tersebut berdasarkan proses berjalannya sidang UU MD3 hari ini yang menggabungkan keterangan dari MPR, DPR, pemerintah, dan pihak terkait.

"Dengan disatukan seperti ini, kami optimis," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di sela-sela sidang ketiga uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurut Trimedya, dengan digabungnya keterangan dari para saksi, maka proses uji materi UU MD3 seharusnya akan berjalan lebih cepat. Dia berharap, paling tidak MK memberikan putusan sela agar DPR dapat menggunakan UU MD3 yang lama untuk sementara, sebelum MK memutuskan gugatan UU MD3 tersebut.

"Dengan sidang yang diforsir seperti ini, mudah-mudahan ada putusan sela," ucap Trimedya.

Di dalam jalannya sidang UU MD3 hari ini, saksi dari MPR, DPR, pemerintah, serta pihak terkait memberikan keterangan terkait aturan pemilihan pimpinan DPR. MPR melalui perwakilannya mengatakan agar lembaga MPR memiliki kewenangan lebih luas untuk menetapkan tugas MPR dalam memasyarakatkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan rancangan pembangunan nasional.

Pemohon tidak punya "legal standing"

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa tidak ditemukan diskriminasi terhadap pemohon. Dia juga mengatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing yang kuat karena pemohon, yakni PDI-P, ikut membahas UU MD3 ini di parlemen.

Pemerintah, yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyerahkan tentang legal standing pemohon kepada majelis hakim MK. Abdi juga mengatakan, pemilihan pimpinan DPR bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun, jika pemilihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pemilihan bisa dilakukan dengan suara terbanyak.

Hal tersebut merupakan cara-cara demokratis yang bisa dilakukan. Pihak terkait yang diwakili oleh perseorangan, yakni Muhammad Samudji dan Didik Prihantoro, sepakat dengan keterangan yang diberikan DPR bahwa legal standing dari pemohon tidak kuat.

"Argumentasi soal itu prematur," ucap Samudji.

Hingga berita ini dibuat, MK masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya. MK menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. MK menggelar lima perkara terkait gugatan UU MD3, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014, 76/PUU-XII/2014, 79/PUU-XII/2014, 82/PUU-XII/2014, dan perkara nomor 83/PUU-XII/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com