Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelolaan Dana Haji Akan Dibuat Terpisah

Kompas.com - 23/09/2014, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan undang-undang keuangan haji. Salah satu poin dalam RUU tersebut mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini merupakan badan hukum publik yang nantinya khusus mengelola dana haji.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, rencana pembentukan BPKH tidak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya.

"Sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat," kata Jasin melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Hingga saat ini, lanjut dia, biaya awal haji yang disetorkan calon jemaah lebih kurang Rp 70 triliun. Dana sebesar ini, menurut Jasin, perlu dikelola sebuah badan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga keuangan haji dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai peruntukannya," sambung dia.

Jasin mengatakan, BPKH nantinya akan mengelola keuangan haji yang berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Selain itu, BPKH akan mengelola setoran awal jemaah haji serta dana abadi umat.

Menurut Jasin, dana setoran awal calon jemaah haji tersebut akan dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan.

"Baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, disimpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di bank syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," kata Jasin.

Selanjutnya, menurut dia, hasil pengelolaan dana haji ini nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umat berupa subsidi biaya penyelenggaraan haji, untuk bantuan kesehatan, pendidikan, atau kemiskinan. Tidak menutup kemungkinan juga hasil pengelolaan dana haji tersebut akan diinvestasikan untuk membangun gedung jemaah haji di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

"Bila aturan di Saudi Arabia memungkinkan sehingga kita setiap tahun tidak direpotkan dengan mencari pemondokan yang kadang-kadang kontraknya diingkari oleh oknum majmuah. Dan, tidak menutupkan kemungkinan pula keuangan haji sebagian dapat diinvestasikan itu untuk beli pesawat yang banyak, untuk jemaah haji dan umrah, yang sudah berjalan selama ini di Indonesia," ujar Jasin.

Jasin juga menyampaikan, BPKH akan terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Kedua dewan ini nantinya akan intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dengan teknis operasional haji.

BPKH, lanjut Jasin, akan dipimpin ketua dan wakil ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Pegawai BPKH akan direkrut secara terbuka. Nantinya, BPKH akan melaporkan kinerja mereka, termasuk laporan keuangan mereka secara berkala kepada presiden melalui menteri agama.

"Dan akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK, diawasi juga oleh pengawas internal," tutur Jasin.

Di samping itu, laporan keuangan BPKH akan diunduh ke situs web sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com