Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hujan Interupsi di Paripurna Pengesahan Anggota BPK

Kompas.com - 23/09/2014, 14:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna pengesahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014), diwarnai dengan hujan interupsi. Interupsi terjadi karena pro-kontra anggota dewan pada salah satu calon anggota BPK, yang juga menjabat sebagai pejabat di sebuah BUMN. (Baca: Bamus DPR Diminta Tolak Usulan Komisi XI soal Anggota BPK 2014-2019)

"Argumentasi masyarakat, proses pemilihan anggota BPK cacat hukum karena kandidat terindikasi melanggar UU BPK yang merangkap jabatan," kata anggota Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.

Salah satu calon anggota yang dianggap tidak layak menjadi anggota BPK karena merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN itu adalah Eddy Mulyadi Soepardi. Anggota Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, meminta Eddy dicoret sebagai calon anggota BPK karena merangkap jabatan.

"Anggota BPK tak mungkin jabat (di) BUMN karena pekerjaannya mengaudit beberapa perusahaan, termasuk BUMN. Kami minta tak ditetapkan sebagai anggota BPK," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna itu kemudian mencoba menengahi. Ia meminta masukan dari Komisi XI mengenai permasalahan tersebut dan mekanisme selanjutnya jika Eddy dicoret sebagai anggota BPK.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Andi Rahmat, menjelaskan, jika Eddy dicoret sebagai calon anggota BPK, calon di bawah Eddy yang akan menggantikannya menjadi anggota BPK. Calon lain itu adalah Nur Yasin, politisi PKB, yang pada saat voting di tingkat komisi sempat mendapat suara yang sama dengan Eddy.

"Bisa saja diputuskan dengan catatan mendapat penjelasan dari Mahkamah Agung. Kalau ada apa-apa, kita fair, Nur Yasin itu otomatis (menggantikan Eddy) dan Komisi XI tidak perlu rapat lagi," ucap Andi.

Setelah mendapat penjelasan, Priyo akhirnya mengambil keputusan menetapkan empat anggota BPK. Adapun penetapan Eddy akan menunggu penjelasan dari Mahkamah Agung. "Sudah ya, sah. Lain kali tolong saya diberi background lengkap," ujar Priyo.

Sebelumnya, lima orang terpilih sebagai anggota BPK periode 2014-2019 melalui mekanisme voting oleh Komisi XI DPR, Senin (15/9/2014). Pemilihan dilakukan melalui dua kali voting. Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Semua nama itu ditetapkan sebagai anggota BPK di sidang paripurna, kecuali Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com