Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2014, 12:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengancam fraksinya batal mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung jika 10 syarat yang diminta tak diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Menurut Benny, pelaksanaan pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada 10 syarat yang diminta Demokrat di dalamnya. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

"Penuhi 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," kata Benny, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Benny menegaskan, Partai Demokrat melakukan pertimbangan panjang sebelum mengubah sikapnya dari mendukung pilkada melalui DPRD menjadi pilkada langsung. Sepuluh hal yang disyaratkan Demokrat, kata Benny, adalah upaya untuk menekan praktik politik uang dan pencegahan pada ekses politik sebagai dampak dari pilkada langsung. (Baca: Golkar Tolak Bahas 10 Syarat dari Partai Demokrat dalam RUU Pilkada)

"Tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan, Panitia Khusus RUU Pilkada telah mengakomodasi sembilan dari sepuluh syarat yang diminta oleh Partai Demokrat. Satu syarat yang belum masuk dalam draf RUU Pilkada adalah mengenai syarat uji publik bagi kandidat kepala daerah.

Terkait syarat uji publik itu, kata Agun, perselisihan justru terjadi antara Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI-P, Hanura, dan PKB yang sebenarnya mendukung pilkada langsung. Usulan Fraksi Demokrat bahwa uji publik menentukan lolos atau tidaknya seorang kandidat ditolak oleh tiga fraksi lain yang mendukung pilkada langsung.

"Ada satu masih sedang kita diskusikan. Yang posisi ini belum ada persetujuan dan kesepakatan karena yang memilih alternatif (pilkada) langsung belum bisa sepakat dengan usulan Fraksi Demokrat," ujarnya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung:

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

Perubahan sikap Demokrat ini mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, usulan pilkada lewat DPRD mendominasi pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi), yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, mendorong pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama.

Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara voting. Total suara pendukung pilkada lewat DPRD, sebelum Demokrat berubah sikap, mencapai 421 kursi. Kini, peta politik berbalik.

Sebelumnya, hanya tiga parpol mendukung mekanisme pilkada tetap secara langsung, yakni PDI Perjuangan (94 kursi), PKB (28 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi). Jika ditambah Demokrat, suara pendukung pilkada langsung di DPR mencapai 287 kursi.

Sementara itu, pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 273 kursi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com