"Prinsipnya sama (dengan narapidana lain), tetap punya hak tapi diperketat sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Ganjar, saat dihubungi, Selasa (23/9/2014).
Ganjar mengatakan, agar koruptor tetap mendapatkan haknya, maka dari sisi persyaratan tidak dipermudah.
"Kan ada syaratnya, kalau memang terpenuhi boleh diberikan. Tapi bukan wajib diberikan," kata Ganjar.
Korupsi, kata Ganjar, merupakan kejahatan serius dan terorganisasi oleh pemerintah mau pun dunia internasional. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana korupsi perlu ditangani dengan cara luar biasa, mulai dari penyelidikan sampai pelaksanaan putusan.
"Wujud keluarbiasaan pelaksanaan putusan adalah diterapkannya pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi," ujar Ganjar.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari UI Topo Santoso mengatakan, harus ada efek jera yang ditimbulkan agar tindak pidana korupsi tidak lagi menjamur. Menurut dia, penerapan hukum terhadap pelaku korupsi harus konsisten, tidak diskriminatif, dan diterapkan terus menerus.
"Dengan penerapan hukum yang seperti itu juga diharapkan ada general detterence karena masyarakat tahu konsekuensi apabila melakukan korupsi," kata Topo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada beberapa terpidana kasus korupsi yang dianggap memenuhi syarat secara prosedural. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.
Terpidana kasus korupsi yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Hartati Murdaya. Lainnya, Anggodo Widjojo telah mengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan saat ini tengah ditelaah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.