"Sebenarnya, dulu (pemilihan lewat) DPRD (diubah) ke (pemilu) langsung itu juga karena banyak faktor negatif, ekses yang terjadi pada masa itu ya itu dianggap juga kongkalikong. Nah sekarang, lalu dicoba demokrasi langsung dan ternyata lebih-lebih lagi malah mau membuat orang kembali ke DPRD," ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin (22/9/2014).
Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) itu memilih tidak bersikap terkait polemik mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang. Menurut dia, semua cara pemilihan itu akan sangat terpulang pada dinamika pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Fatwa menilai dua kubu yang berseberangan sebenarnya memiliki alasan yang cukup rasional. "Dua-duanya sah saja, dinamika itu ya dinamika parlemen. Masalahnya di situ ada masalah demokrasi rakyat, tapi di sisi lain pembukaan UUD 1945 ada kata-kata permusyawaratan dan perwakilan. Dua-duanya punya titik tolak sah, sehingga tinggal pilihan politik saja," ucap dia.
Pemerintah menyiapkan dua draf RUU Pilkada, yakni draf pemilihan lewat DPRD dan draf tetap pemilihan langsung. RUU Pilkada saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah salah satu isu yang menjadi sorotan.
Sebelum Pemilu Presiden 2014, tak ada parpol yang ingin kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD. Namun, kini seluruh parpol koalisi Merah Putih kecuali Partai Demokrat berubah sikap dan menginginkan agar kepala dipilih oleh DPRD lagi.
Partai Demokrat belakangan mengubah sikap dan memilih mendukung pilkada langsung dengan mengajukan 10 syarat untuk menutupi kelemahan dari mekansime pilkada itu. Perubahan sikap Partai Demokrat ini menyusul pernyataan dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui Youtube yang mengisyaratkan dukungan terhadap pilkada langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.