JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) pada tahap pengambilan keputusan tingkat I bersama Menteri Dalam Negeri pada Rabu (24/9/2014) mendatang. Di dalam pengambilan keputusan tingkat I itu, sembilan fraksi yang ada akan menyampaikan pandangannya.
Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan tim perumus dan tim sinkronisasi pada Senin (22/9/2014) malam ini akan merumuskan sejumlah menerima draft terakhir yang sudah disusun. Direncanakan, pada Kamis (25/09/2014) akan digelar sidang paripurna DPR untuk membahas RUU tersebut.
"Kemudian draft ini dilaporkan panja pada rapat kerja yang dihadiri Mendagri pada Rabu mendatang," ujar Hakam di Komplek Parlemen, Senin malam.
Rencana itu mundur satu hari dari target semula lantaran Komisi II DPR memutuskan menggelar rapat sinkronisasi bersama panja dan panitia khusus yang membahas RUU Pilkada, RUU Pemerintah Daerah, dan RUU Administrasi Pemerintahan yang saling terkait. Sinkronisasi itu akan dilakukan pada Selasa (23/9/2014).
Terkait RUU Pilkada, pemerintah tetap menyiapkan dua draft RUU Pilkada yakni pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan dan pilkada melalui DPRD. Hakam menuturkan apabila dalam rapat kerja Rabu mendatang dicapai kesepakatan, maka akan menjadi keputusan tingkat I yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
"Apabila tidak terjadi kesepakatan, dan kelihatannya hingga saat ini masing-masing fraksi tetap tidak berubah sikap, maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dalam rapat paripurna. Jika tidak mufakat, maka jalan terakhir akan melalui voting," ucap Hakam.
Siapkan Opsi Voting
Terkait opsi voting yang disiapkan, Hakam mengatakan panja dan pemerintah tengah merumuskan opsi voting sesederhana mungkin. Dia menyebut kan, opsi nantinya diharapkan hanya akan menyentuh substansi yakni pilkada langsung atau melalui DPRD.
"Jadi tidak lagi memilih apakah memilih paket (kepala daerah dan wakilnya) atau pemilihan tunggal (hanya kepala daerah). Kami akan buat sesederhana mungkin, dan substansial yakni apakah itu pilkada langsung atau melalui DPRD," ujar politisi Partai Amanat Nasional.
Dalam rapat malam ini dengan pemerintah, Hakam juga menuturkan Fraksi Partai Demokrat telah membacakan surat tertulisnya yang berisikan sikap Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan syarat 10 butir perbaikan. Sehingga, Partai Demokrat meminta dibuat opsi ketiga tersebut.
"Tapi dari yang dijelaskan Dirjen Otda tadi, sepertinya perbaikan yang dimintakan Demokrat beberapa sudah ditampung dalam draft yang sudah ada. Makanya, kami belum bisa pastikan apakah opsi ketiga yang dimintakan Demokrat itu bisa disetujui atau tidak, menunggu keputusan bersama," ucap Hakam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.