Menurut Andika, selama 6 jam pemeriksaan, ia diajukan 25 pertanyaan, salah satunya mengenai kepemilikan aset tanah milik keluarga.
"(Mengenai) alkes Banten, banyak juga. Terkait dengan kepemilikan aset tanah yang dimiliki keluarga, makanya ditanyain ke saya," kata Andika, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Andika sempat bertanya ke penyidik, apakah dia dapat menggunakan hak tolaknya sebagai saksi. Namun, kata Andika, banyak yang harus diklarifikasi terkait kasus tersebut sehingga ia bersedia bersaksi untuk ibunya.
"Supaya jelas yang benar karena mau minta klarifikasi mengenai ibu, kan. Kalau bapak (suami Atut) sudah tidak ada. Karena yang di keluarga adanya saya, jadi saya yang diklarifikasi," ujar Andika.
Selain itu, Andika mengatakan, ia juga ditanya terkait tugas dan tanggung jawab Atut sebagai Gubernur Banten. Saat disinggung mengenai perusahaan penyedia alat kesehatan, Andika mengaku tidak tahu.
"Jauh itu, enggak tahu saya. (Pemeriksaan) saya lebih terkait permasalahan yang diklarifikasi terkait ibu saya," ujarnya.
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.