BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota DPRD di sejumlah daerah tergadai. Surat keputusan pengangkatan mereka sebagai wakil rakyat menjadi agunan untuk mengambil kredit di bank. Pinjaman dari bank itu dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang untuk kampanye.
Wakil rakyat yang menggadaikan surat keputusan (SK)-nya hingga Minggu (21/9) tercatat antara lain dari DPRD Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatera Barat), dan Kabupaten Kediri (Jatim). Di Jabar, SK anggota DPRD provinsi itu dapat menjadi jaminan pinjaman di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) hingga Rp 500 juta.
”Begitu dilantik tanggal 1 September 2014, kami langsung ditawari BJB. Besar pinjaman bisa mencapai Rp 500 juta,” ujar Sunatra, anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Jabar, di Bandung.
Sunatra mengaku pernah meminjam dana dari BJB sebesar Rp 10 juta saat menjadi anggota DPRD Jabar periode 1992-1997. Pinjaman itu dipakai untuk mencetak buku karangannya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, menjelaskan, ia juga menerima tawaran pinjaman dari BJB. Pada masa keanggotaan 2009-2014, ia meminjam dana di bank dengan agunan SK anggota DPRD. Dana itu dipakai untuk membayar utang dan biaya sekolah anak.
”Anggota DPRD tak beda dengan masyarakat umum yang juga mempunyai kebutuhan dalam hidup,” ucap Tomtom. Ia melanjutkan, ”Biaya kampanye besar, apalagi kami tidak ada sponsor. Biaya ditanggung sendiri. Kadang harus pinjam uang.”
Menurut Ketua DPRD Jabar Gatot Tjahyono, dari 100 anggota DPRD di provinsi itu, sekitar 30 orang mengajukan pinjaman. Besar pinjaman bervariasi Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. ”Pinjaman itu antara lain untuk kontrak rumah. Banyak juga di antara mereka yang tinggal di luar Kota Bandung,” jelasnya.
Unsur pimpinan Grup Humas BJB, Jadi Kusmaryadi, membenarkan, SK anggota DPRD dapat menjadi agunan untuk memperoleh pinjaman. ”Ini semacam kredit konsumtif yang diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap seperti PNS, DPRD, termasuk TNI/ Polri,” ujarnya.
Bunga rendah
Di Kota Padang, meski belum lama dilantik, anggota DPRD sudah mendapat fasilitas pinjaman bank dengan bunga rendah. Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar, di Padang, Minggu, mengatakan, dari 45 wakil rakyat di kota itu, 36 orang mendaftar untuk menggadaikan SK-nya.
”Bahkan, mungkin semua anggota DPRD Kota Padang bisa ikut menggadaikan SK-nya, seperti anggota DPRD periode 2009- 2014,” kata Ali. Anggota DPRD mendapat pinjaman Rp 150 juta-Rp 300 juta dari Bank Nagari, bank milik Pemerintah Provinsi Sumbar. Mereka mengembalikan selama empat tahun dengan bunga 6-7 persen per tahun.
Jika dihitung dari gaji anggota DPRD Kota Padang sebesar Rp 15 juta per bulan, mereka mengangsur sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Menurut Ali, uang yang diperoleh wakil rakyat itu dipakai sebagai modal usaha, memperbaiki rumah, atau membeli kendaraan.
Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang mengatakan, ia meminjam Rp 250 juta. Gadai SK pengangkatan menjadi anggota DPR/DPRD, jelasnya, adalah fenomena nasional. Ia hanya mengikuti ”tradisi” yang dilakukan pendahulunya.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Faisol Sinin menambahkan, sekitar 90 persen anggota DPRD di Sumsel dan di Kepulauan Bangka Belitung menjaminkan SK untuk mendapat kredit dari bank. Pinjaman berbunga 10-11 persen per tahun itu dapat diajukan segera setelah mereka dilantik.
Di Sumsel, pinjaman diajukan untuk investasi, seperti membangun rumah dan membeli kebun karet atau kelapa sawit. ”Hanya sedikit anggota yang tidak mengajukan pinjaman,” ujarnya.
Sebaliknya, Ramadhan S Baseban, Sekretaris DPRD Sumsel, menyangkal, banyak wakil rakyat di provinsi itu yang menggadaikan SK pengangkatan. ”Kalaupun ada, hanya satu atau dua anggota,” katanya.