Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diyakini Obyektif Memandang Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kompas.com - 20/09/2014, 20:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diyakini bisa obyektif dalam memandang kemungkinan legalitas pernikahan beda agama. Salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, Rangga Sujud Widigda, berharap Jokowi-JK bisa mendukung upaya mereka dalam melegalkan pernikahan pasangan beda agama tersebut.

"Kami yakin beliau (Jokowi) obyektif menilai apakah permohonan kami baik bagi keragaman atau justru malah akan mengganggu," kata Rangga, Sabtu (20/9/2014), di Jakarta.

Rangga bersama dengan tiga temannya alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Rangga, mereka ingin mengubah penafsiran kata "-nya" dalam bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan tersebut. "Kata '-nya' merujuk pada siapa itu enggak jelas apakah kepada calon pempelai, pemuka agama, atau pegawai pencatatan sipil. Kalau '-nya' itu enggak jelas, maka implementasinya enggak jelas, menjadi kesimpangsiuran siapa yang akan menafsirkan pernikahan ini sah atau tidak," ujar Rangga.

Menurut dia, permohonan uji materi ini dilakukan agar frasa tersebut bisa dimaknai ulang. Mereka menginginkan agar penafsiran sah atau tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak.

Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," ujar Rangga.

Pemohon uji materi lainnya, Damian Agata Yuvens, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya bisa melihat adanya masalah dalam UU Perkawinan tersebut sehingga melakukan penilaian kembali atas undang-undang tersebut. Dia juga berharap pemerintahan Jokowi-Kalla nantinya bisa memosisikan negara tepat pada tempatnya terkait dengan legalitas perkawinan.

"Khususnya Menteri Agama, kami menaruh harapan beliau bisa mendorong negara diposisikan di tempat yang tepat dalam perkawinan, yaitu fasilitator. Ini legacy yang luar biasa terhadap perkembangan HAM," tutur Damian.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. MK telah menggelar sidang lanjutan atas perkara tersebut pada Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan dan menerima pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon (baca: MK Terima Perbaikan Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com