"Kalau yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (19/9/2014). Surat pertama, sebut dia, berisi pernyataan bahwa KPK tidak merekomendasikan Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Surat kedua, kata Johan, berisi imbauan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. KPK, imbuh dia, berharap Menteri Hukum dan HAM maupun presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johan mengaku khawatir muncul persepsi bahwa KPK sudah tak lagi punya peran setelah seseorang menjadi terpidana dalam perkara korupsi. "Bisa saja persepsi yang muncul, akhirnya toh percuma saja keberadaan KPK. Dalam konteks pembebasan bersyarat, (seolah) tak digubris juga."
Seolah, lanjut Johan, setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap maka narapidana menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM saja. "Ada persepsi seperti itu, yang penting sudah melewati tuntutan, vonis," papar dia.
Tak ada rekomendasi
Johan menegaskan bahwa KPK tak pernah memberikan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Anggodo. Anggodo, tegas dia, bukan justice collaborator, seseorang yang berperkara hukum tetapi membantu mengungkapkan kejahatan lain. Adik Anggoro Widjojo itu, ujar dia, justru merupakan pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Johan, pemberian pembebasan bersyarat yang tidak didasarkan rekomendasi dari penegak hukum, terutama KPK, jelas tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera. "Dampaknya efek jera jadi tergerus, orang tidak takut lagi korupsi karena toh dapat pembebasan bersyarat, remisi," kata Johan.
Anggodo tetap berharap
Sementara itu, pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap memberikan kliennya pembebasan bersyarat jika Anggodo memang memenuhi persyaratan untuk itu.
Adapun Ditjen Pemasyarakatan menyatakan masih mengkaji permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Khuldun, berkas permohonan pembebasan Anggodo diterima pada Juli 2014.
Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.