Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat Anggodo, KPK Surati Menteri Hukum dan HAM

Kompas.com - 19/09/2014, 20:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, terkait usulan pemberian pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK.

"Kalau yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (19/9/2014). Surat pertama, sebut dia, berisi pernyataan bahwa KPK tidak merekomendasikan Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Surat kedua, kata Johan, berisi imbauan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. KPK, imbuh dia, berharap Menteri Hukum dan HAM maupun presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Johan mengaku khawatir muncul persepsi bahwa KPK sudah tak lagi punya peran setelah seseorang menjadi terpidana dalam perkara korupsi. "Bisa saja persepsi yang muncul, akhirnya toh percuma saja keberadaan KPK. Dalam konteks pembebasan bersyarat, (seolah) tak digubris juga."

Seolah, lanjut Johan, setelah ada vonis berkekuatan hukum tetap maka narapidana menjadi kewenangan penuh Kementerian Hukum dan HAM saja. "Ada persepsi seperti itu, yang penting sudah melewati tuntutan, vonis," papar dia.

Tak ada rekomendasi

Johan menegaskan bahwa KPK tak pernah memberikan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Anggodo. Anggodo, tegas dia, bukan justice collaborator, seseorang yang berperkara hukum tetapi membantu mengungkapkan kejahatan lain. Adik Anggoro Widjojo itu, ujar dia, justru merupakan pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut Johan, pemberian pembebasan bersyarat yang tidak didasarkan rekomendasi dari penegak hukum, terutama KPK, jelas tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang memberikan efek jera. "Dampaknya efek jera jadi tergerus, orang tidak takut lagi korupsi karena toh dapat pembebasan bersyarat, remisi," kata Johan.

Anggodo tetap berharap

Sementara itu, pengacara Anggodo, Thomson Situmeang, berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap memberikan kliennya pembebasan bersyarat jika Anggodo memang memenuhi persyaratan untuk itu.

Adapun Ditjen Pemasyarakatan menyatakan masih mengkaji permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ibnu Khuldun, berkas permohonan pembebasan Anggodo diterima pada Juli 2014.

Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia  ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com