Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemisahan Kemendikbud Belum Final, Tim Transisi Masih Terima Masukan

Kompas.com - 19/09/2014, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Transisi Kelompok Kerja Arsitektur Kabinet dan Lembaga Kepresidenan Haryadi, mengatakan, rencana pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian belum final. Menurut dia, kelompok yang pro dan kontra dengan usulan itu masih sama kuat.

Haryadi menyebutkan, Tim Transisi masih menunggu masukan masyarakat terkait wacana tersebut. Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla membuka kemungkinan membentuk dua kementerian yang menangani pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.

"Ada alternatif untuk tidak diubah. Ada alternatif adanya Kementerian Dikti dan Ristek. Masih ada kesempatan memberi masukan, masih sangat kami inginkan," ujar Haryadi dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Haryadi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pokja sehingga muncul wacana format baru kementerian pendidikan. Pertimbangan itu, di antaranya, bagaimana meningkatkan kualitas pengetahuan sekaligus membentuk karakter manusia terdidik yang berkualitas dan berbudaya.

Selain itu, Pokja juga mengulik kembali visi dan misi pendidikan nasional sebagai dasar pembuatan kebijakan, da bagaimana menjembatani kementerian pendidikan di masa sebelumnya dengan masa mendatang.

"Konteksnya global sistem sekarang. Bagaimana arah kebijakan pendidikan nasional itu jadi awalan kami untuk mengorek informasi sedalam-dalamnya dari mereka yang kita anggap punya kapasitas untuk itu," ujar Haryadi.

Haryadi mengatakan, mantan Menteri Pendidikan Daud Yusuf memberi masukan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diubah. Menurut Daud, kata Haryadi, pada dasarnya pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi merupakan bidang yang terkait satu sama lain sehingga penting untuk dipertahankan.

Adapun, kelompok yang mendukung adanya kementerian terpisah yang membidangi dua hal tersebut berpendapat bahwa fungsi yang dijalankan pendidikan tinggi dengan pendidikan dasar dan menengah berbeda. Haryadi mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya diasumsikan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memajukan kesejahteraan bangsa.

"Perguruan tinggi yang ada fungsinya memajukan iptek dan seni untuk kemanusiaan, konteksnya global," kata Haryadi.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan memecah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian terpisah, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi. Menurut Jokowi, selama ini, riset belum benar-benar dimanfaatkan secara maksimal. Kegiatan riset dilakukan sendiri-sendiri oleh setiap lembaga dan kementerian sehingga tidak satu padu.

Jokowi menginginkan, ke depannya riset baik yang berhubungan dengan teknologi, riset sosial, pertanian, dan kemaritiman, dapat diaplikasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jokowi berharap, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset ini dapat menjadi pusat bagi riset nasional. Dengan demikian, riset akan mendatangkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com