Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo: Korupsi, Kanker yang Gerogoti Negara

Kompas.com - 19/09/2014, 06:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Korupsi ibarat penyakit kanker yang menggerogoti tubuh negara dan membawa Indonesia ke masa depan yang suram. Berdasarkan asumsi itu, kejahatan koruptor adalah perampasan hak asasi manusia, dalam hal ini hak-hak rakyat untuk hidup sejahtera.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar mengungkapkan hal itu ketika diwawancarai Kompas seputar alasannya yang selalu menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi.

”Korupsi itu kejahatan kemanusiaan yang dampaknya multi effect. Berdampak negatif kepada tubuh negara. Negara menjadi tidak sehat lagi. Koruptor itu juga merampas hak asasi manusia, khususnya hak-hak rakyat untuk sejahtera,” ujarnya.

Sejumlah putusan Artidjo mengundang apresiasi publik. Terakhir, Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Sebelumnya, ia memperberat hukuman politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dan sejumlah terdakwa lain.

Ia menambahkan, ”Rakyat Indonesia berhak untuk melihat masa depan lebih baik. Koruptor ini membuat masa depan bangsa suram. Kita harus mencerahkan masa depan bangsa ini. Tidak ada toleransi bagi koruptor. Zero tolerance bagi koruptor.”

Tak hanya menjatuhkan hukuman maksimal. Artidjo dalam beberapa putusannya juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan semacam ini telah dijatuhkan terhadap Luthfi dan juga kepada Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Dalam kasus Djoko Susilo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta-lah yang menginisiasi penjatuhan hukuman pencabutan hak politik. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi.

Saat ditanya alasan menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik, Artidjo menyatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi etis dan yuridis dari posisi Luthfi yang memiliki kekuasaan politis. Luthfi telah menjadikan kekuasaan itu sebagai alat untuk berhubungan transaksional demi imbalan fee.

”Rakyat ini, kan, menjadi tidak enak melihatnya (Luthfi). Tidak baik. Padahal, dia itu dipilih menjadi wakil rakyat. Namun, malah korupsi yang (berdampak) kepada rakyat. Korbannya rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, korupsi oleh politisi sudah sistemik. Di dalam sistem politik Indonesia, siapa yang banyak uang, dialah yang terpilih menjadi anggota DPR. Artinya, untuk terjun ke dunia politik atau menjadi anggota DPR, seseorang harus mengeluarkan banyak uang. Biaya politik yang tinggi berkonsekuensi hubungan transaksional.

”Itu sudah menjadi sistem di negara kita. Seharusnya itu tidak menjadi sistem. Pilih yang terbaik dan jujur. Tanpa faktor banyaknya uang,” ujarnya.

Menurut Artidjo, kondisi korupsi yang sistemis itu sungguh memprihatinkan. Meski demikian, ia meminta semua pihak tetap optimistis. Indonesia sebagai negara yang besar telah bergerak ke arah positif. Demokrasi di negeri ini termasuk unggul dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia. ”Sekarang tinggal tugas kita bersama menghilangkan kanker di tubuh negara ini,” katanya.

Meskipun dirinya dan sejumlah hakim agung sering menjatuhkan hukuman maksimal bagi koruptor, lanjut Artidjo, pihaknya tak bisa meminta ataupun memaksa hakim-hakim lain (termasuk hakim di bawahnya) untuk mengikuti. Hakim punya kebebasan yang dilindungi dan tidak bisa dintervensi siapa pun.

”Hakim itu posisinya primus interpares. Dia adalah yang dituakan di antara sesamanya. Maka, di pengadilan, sebutannya adalah ketua dan bukan kepala. Itu ada artinya, yaitu dari atas tidak bisa memberikan instruksi (terkait perkara),” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, hakim akan mengikuti putusan-putusan yang memiliki legal reasoning yang baik. Hal itu terjadi secara otomatis. ”Dan, publiklah yang menilai,” kata Artidjo.

Menjadi model

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com