Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Beri Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Anggodo Widjojo

Kompas.com - 18/09/2014, 22:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK telah menerima permintaan rekomendasi pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman. Permintaan rekomendasi ini diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Johan menyebutkan, KPK telah menjawab permintaan tersebut dengan menyatakan tidak memberikan rekomendasinya untuk pemberian pembebasan bersyarat Anggodo. (Baca: Pengacara Benarkan Anggodo Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat)

"Dengan tidak diberikan rekomendasi, itu artinya KPK kecewa," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

"Kedua orang itu bukan justice collaborator dan sebagai pelaku utama dalam sangkaan itu. Sehingga KPK tidak memberikan PB (pembebasan bersyarat)," kata Johan.

Namun, kata Johan, keputusan pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Kemenhuk dan HAM.

Johan menilai, pemberian pembebasan bersyarat kepada tahanan korupsi telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Upaya pemberantasan korupsi itu harusnya output-nya adalah munculnya efek jera. Ini tidak menggambarkan efek jera begitu. Kalau diberi PB akan jadi tidak tercapai tujuan itu," ujar Johan.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budianingsih mengatakan, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo telah memenuhi kriteria untuk mengaukan pembebasan bersyarat. Apalagi, kata Marselina, Anggodo sudah mendapatkan remisi khusus.

Anggodo mendapatkan remisi Hari Raya Natal pada 2013 selama satu bulan 15 hari. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan, masih meneliti permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo. Permohonan sudah diterima sejak Juli 2014 lalu. (Baca: Ditjen Pemasyarakatan Masih Teliti Permohonan Pembebasan Bersyarat Anggodo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com