Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Vonis Aiptu Labora Diperberat, Efek Jera untuk Oknum Polisi"

Kompas.com - 18/09/2014, 13:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis Aiptu Labora Sitorus dinilai positif. Penambahan hukuman itu dianggap akan menimbulkan efek jera terhadap oknum polisi yang menjalankan praktik ilegal di luar tugas pokoknya demi memperkaya diri.

"Keputusan MA dapat menjadi efek jera bagi anggota polisi yang lain agar tetap fokus pada tugasnya dan tidak membuat aktivitas sampingan untuk memperkaya diri," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).

Basarah meyakini MA membuat putusan secara profesional dan independen dengan mempertimbangkan semua aspek. Terlebih, Aiptu Labora merupakan anggota kepolisian aktif saat menjalankan bisnis ilegal pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan praktik pencucian uang.

"Aiptu Labora pasti tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Demi hukum dan keadilan, harusnya ditelusuri juga siapa aktor di belakang Aiptu Labora," ujarnya.

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mencatat ”rekor” lagi. MA memperberat hukuman Aiptu Labora, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, dari 8 tahun jadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis kasasi menyatakan, Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti didakwakan jaksa, yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Putusan itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo dengan hakim anggota Suryajaya dan Sri Murwahyuni, Rabu (17/9). MA menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong yang memidana Labora dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan tingkat pertama itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Papua yang menambah hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara.

Kepada Kompas, Artidjo mengungkapkan, MA menolak kasasi terdakwa karena alasan yang dikemukakan hanya pengulangan fakta-fakta di persidangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebagian lain terkait penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com