JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah disahkan masih menuai banyak kritik. Salah satunya, undang-undang tersebut dianggap membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi.
Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan UU MD3 Benny K Harman membantah hal tersebut dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
"Siapa yang bilang seperti itu? Itu informasi yang menyesatkan," ujar Benny, saat mendapat pertanyaan dari seorang perwakilan KPK.
Benny mengatakan, hal itu jelas berbeda dengan pemahaman dalam pembatasan pemeriksaan. Kata Benny, hal itu berkaitan dengan fungsi dan tugas anggota dewan. Benny kemudian mengatakan, pembatasan yang dimaksud, tidak berlaku bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran tindak pidana berat, seperti kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, hak imunitas yang dimiliki anggota dewan dibuat agar anggota dewan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Anggota dewan tidak perlu khawatir akan ucapan maupun tindakan yang dilakukan untuk membela kepentingan rakyat.
"Itu termasuk hak keleluasaan untuk membela rakyat. Jadi, kalau masalah korupsi, nggak ada hambatan, silahkan proses" kata Benny.
Seperti diketahui, setelah disahkan, UU MD3 dinilai membatasi penegak hukum untuk menyidik anggota DPR yang melakukan tindak pidana tertentu. Dalam penyidikan, penegak hukum perlu izin mahkamah kehormatan yang adalah anggota DPR juga. Selain itu, butuh waktu sampai 30 hari untuk dapat ijin menyidik anggota DPR. Waktu tersebut dinilai dapat dipakai anggota dewan untuk kabur, atau menghilangkan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.