Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Akan Denda Penyedia Akomodasi Haji Nakal

Kompas.com - 17/09/2014, 19:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan adanya majmuah (penyedia akomodasi jemaah haji di Madinah) yang melanggar kontrak. Mereka menempatkan jemaah haji di hotel-hotel yang jaraknya lebih dari 650 meter dari Masjid Nabawi. Menurut kontrak, jarak maksimal penempatan jamaah haji dengan Masjid Nabawi 650 meter.

“Faktanya dari awal kedatangan jemaah di Madinah, di antara 10 majmuah, hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jemaah di Markaziah (sesuai isi kontrak). Sedangkan yang lainnya menempatkan jemaah di luar markaziah yang berjarak 1 kilometer hingga 2 kilometer tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, melalui pesan singkat, Rabu (17/9/2014).

Jasin mengatakan, para majmuah yang nakal tersebut akan dikenakan denda. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar 300 riyal/jemaah yang ditempatkan di luar markaziah. Denda dibayarkan melalui pemotongan pembayaran sewa akomodasi jemaah.

Menurut pemantauan Tim Itjen Kemenag, kata Jasin, nilai denda yang harus dibayarkan para majmuah tersebut hingga 15 September 2014 mencapai Rp 16,5 miliar.

“Total jemaah haji yang ditempatkan di luar markaziah sebanyak 41 kloter dengan jumlah 17.240 jamaah. Dengan demikian, total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah sebesar 17.240 orang x 300 Saudi Riyal dengan kurs rupiah SAR 1 = Rp. 3.100 = Rp. 16.550.400.000 (Rp.16.5 .miliar)” papar Jasin.

Dia mengatakan, denda ini nantinya akan dikembalikan kepada jemaah yang merugi karena ditempatkan di luar markaziah. Menurut dia, selama ini pemerintah kesulitan menarik denda dari para majmuah yang melanggar kontrak.

Jasin juga menyarankan agar tahun depan sistem penyewaan hotel di Madihan diubah total dengan menyewa hotel dalam satu musim haji dan tidak melalui majmuah.

“Dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Jasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com