Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Perbaikan Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kompas.com - 17/09/2014, 17:44 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon.

Damian Agata Yuvens, salah satu pemohon mengatakan, ada enam butir perbaikan yang dibacakan di hadapan hakim MK. Pertama, permohonan yang diajukan tidak hanya melakukan uji materil, tetapi juga formil.

Kedua, menambahkan elaborasi sila pertama Pancasila terhadap UU Perkawainan, khususnya keberadaaan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam perkawinan serta dikaitkan dengan kedudukan negara dalam perkawinan.

Ketiga, mengubah petitum yang menghendaki adanya hak kontitusional bagi warga yang menikah beda agama. Keempat, mereka menginginkan perkawinan adalah sah apabila menurut hukum masing-masing agama, sepanjang hukum agamanya diserahkan kepada para masing-masing calon mempelai.

Kelima, pemohon memberikan beberapa dampak apabila Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan dimaknai lebih dalam. Terakhir, pemohon memberikan elaborasi lebih lanjut mengenai potensi kerugian konstitusional, khususnya pada bagian keberagamaan di Indonesia dan tingkat mobilitas penduduk Indonesia.

Damian mengatakan, keenam butir perbaikan ini sudah diterima oleh hakim konstitusi dan akan diproses ke tahap selanjutnya.

"Seperti dalam sidang tadi, hakim (MK) telah menerima berkas permohonan kami. Kita tunggu saja sidang selanjutnya," kata Damian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/9/2014) sore.

Sebelumnya, mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Anbar Jayadi, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Sahputra menggugat Undang-Undang Perkawinan ke MK karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama.

Menurut mereka, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com