JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, hingga saat ini belum dilakukan penyidikan kepada empat warga negara asing tersangka teroris yang ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Wawancara antara ahli bahasa dengan keempat WNA tersebut untuk menentukan pidana awal apa yang bisa disangkakan.
"Sekarang masih digali pidana apa yang bisa disangkakan," ujar Ronny saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2014).
Ronny mengatakan, dugaan awal tindak pidana misalnya apabila diketahui secara pasti paspor yang digunakan keempat WNA tersebut palsu. Kemudian keempat orang itu secara ilegal memasuki wilayah Indonesia.
"Kemungkinan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui bandara. Tetapi selama bepergian di Indonesia, mereka menggunakan pesawat," kata Ronny.
Sedangkan, tiga warga Palu yang juga ditangkap, menurut Ronny, masih diperiksa terkait dengan dugaan menyembunyikan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polri.
Seperti diberitakan, tim gabungan dari Kepolisian Resor Parigi Moutong, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Sabtu, menangkap tujuh orang yang dicurigai terkait jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS). Dari ketujuh yang ditangkap, empat orang merupakan warga negara asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.