Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tatib DPR Tetap Disahkan meski PDI-P dan PKB "Walk Out"

Kompas.com - 16/09/2014, 22:18 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rapat paripurna DPR, Selasa (16/9/2014), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tata Tertib (Tatib) DPR meski diwarnai aksi walk out oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna mengatakan, mekanisme dan prosedur yang dijalankan sudah tepat.

"Jadi, kalau bisa musyawarah mufakat, tapi ternyata tidak bisa. Voting, kemudian walk out. Itu mekanisme yang sering terjadi di DPR. Jadi, menurut prosedur, sudah sah," ujar Priyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Terkait alasan bahwa pengesahan RUU Tatib seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah menguji UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), menurut Priyo, jika MK memenangkan gugatan UU MD3, UU Tatib tersebut batal.

"Karena Tatib harus menyesuaikan bunyi dari UU MD3. Itu saja sederhana. Jadi, kita tunggu saja," kata Priyo.

Priyo mengatakan, pengesahan RUU Tatib tak perlu menunggu putusan MK soal UU MD3.

"Jangan karena sebuah undang-undang digugat di MK, terus DPR tidur dan tidak bekerja," kata Priyo.

Sebelumnya, peraturan tata tertib DPR akhirnya disahkan dalam rapat paripurna. Pengesahan diwarnai silang pendapat dan walk out dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Panitia Khusus peraturan DPR tentang tata tertib dari Fraksi PDI-P, Honing Sanny, mengatakan, partainya menolak pengesahan peraturan tersebut karena masih ada proses uji materi (judicial review) yang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). PDI-P walk out karena tidak ingin terlibat dalam pengambilan keputusan pengesahan peraturan DPR tentang tata tertib tersebut.

Rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diusulkan oleh 105 anggota DPR dan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah pada 21 Agustus 2014. Pembahasan rancangan peraturan DPR tentang tata tertib diserahkan kepada panitia khusus yang beranggotakan 30 anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com