Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan Tata Tertib DPR Diwarnai Interupsi dan Lobi Fraksi

Kompas.com - 16/09/2014, 15:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna diwarnai hujan interupsi. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna terpaksa meminta pimpinan fraksi di DPR untuk melakukan lobi sebelum diambil keputusan.

"Kalau begitu baiknya masing-masing pimpinan fraksi melakukan lobi di sini selama lima sampai sepuluh menit," kata Priyo, dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2014), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Fraksi partai Koalisi Merah Putih berbeda pendapat dengan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pada intinya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan.

Seluruh fraksi partai dalam Koalisi Merah Putih ini menilai peraturan tata tertib DPR telah memenuhi norma dalam rangka memperkuat eksistensi DPR sebagai representasi rakyat.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna. Alasannya, proses uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Sebaiknya ditunda, mana tahu MK mengabulkan uji materi yang kita ajukan terkait UU MDR," kata anggota pansus tata tertib DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Honing Sanny.

Lobi berlangsung sekitar 10 menit. Hasil lobi, pengesahan tata tertib DPR tetap akan dilakukan hari ini. Dengan catatan, sebelum pengesahan, Fraksi PDI-P, Hanura dan PKB akan memberikan pandangannya masing-masing.

Peraturan tata tertib DPR merupakan turunan dari UU MD3 yang baru disahkan, tetapi tengah diuji materi di MK. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan ketua DPR yang berubah.

Peraturan tata tertib ini mengatur beberapa hal, di antaranya mengenai pimpinan DPR yang dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna sehingga pergantiannya tidak dilakukan tanpa melalui pengambilan keputusan dalam paripurna DPR.

Dalam peraturan tata tertib ini juga diatur mengenai kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi. Keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.

Untuk penetapan APBN, tugas Badan Anggaran (Banggar) dianggap tidak terlepas dari tugas komisi. Karena alasan itu, peraturan tata tertib DPR mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar DPR.

Selanjutnya, dalam peraturan tata tertib ini juga tercantum mengenai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat. Namun, MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.

Terkait penguatan kelembagaan DPR, peraturan tata tertib DPR juga menyempurnakan dan menetapkan kelembagaan Badan Keahlian DPR yang harus terbentuk paling lama enam bulan setelah peraturannya disahkan. Keberadaan Badan Keahlian DPR dibentuk untuk mendukung penyediaan data guna menunjang berjalannya proses check and balances.

Di samping penguatan kelembagaan, norma baru yang terkait dengan anggota DPR adalah hak anggota DPR terkait imunitas, hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, hak pengawasan, dan hak melakukan sosialisasi Undang-undang.

"Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminalisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," kata ketua pansus tata tertib DPR, Benny K Harman, dalam pidatonya di rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com