JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna diwarnai hujan interupsi. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna terpaksa meminta pimpinan fraksi di DPR untuk melakukan lobi sebelum diambil keputusan.
"Kalau begitu baiknya masing-masing pimpinan fraksi melakukan lobi di sini selama lima sampai sepuluh menit," kata Priyo, dalam rapat paripurna, Selasa (16/9/2014), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Fraksi partai Koalisi Merah Putih berbeda pendapat dengan partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pada intinya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra menyetujui peraturan tata tertib ini disahkan.
Seluruh fraksi partai dalam Koalisi Merah Putih ini menilai peraturan tata tertib DPR telah memenuhi norma dalam rangka memperkuat eksistensi DPR sebagai representasi rakyat.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, PKB dan Hanura menolak untuk melanjutkan pembahasan peraturan tata tertib DPR di rapat paripurna. Alasannya, proses uji materi terhadap UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Sebaiknya ditunda, mana tahu MK mengabulkan uji materi yang kita ajukan terkait UU MDR," kata anggota pansus tata tertib DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Honing Sanny.
Lobi berlangsung sekitar 10 menit. Hasil lobi, pengesahan tata tertib DPR tetap akan dilakukan hari ini. Dengan catatan, sebelum pengesahan, Fraksi PDI-P, Hanura dan PKB akan memberikan pandangannya masing-masing.
Peraturan tata tertib DPR merupakan turunan dari UU MD3 yang baru disahkan, tetapi tengah diuji materi di MK. Isu yang sempat menyita perhatian terkait pengesahan UU MD3 adalah soal mekanisme pemilihan ketua DPR yang berubah.
Peraturan tata tertib ini mengatur beberapa hal, di antaranya mengenai pimpinan DPR yang dipilih secara langsung oleh anggota DPR dengan sistem paket untuk satu periode (lima tahun). Pergantian pimpinan harus melalui mekanisme keputusan rapat paripurna sehingga pergantiannya tidak dilakukan tanpa melalui pengambilan keputusan dalam paripurna DPR.
Dalam peraturan tata tertib ini juga diatur mengenai kewenangan komisi menjalankan fungsi legislasi. Keberadaan Badan Legislasi (Baleg) DPR direformulasi untuk menghindari tumpang tindih dan disharmonisasi.
Untuk penetapan APBN, tugas Badan Anggaran (Banggar) dianggap tidak terlepas dari tugas komisi. Karena alasan itu, peraturan tata tertib DPR mengatur adanya unsur pimpinan komisi dalam keanggotaan Banggar DPR.
Selanjutnya, dalam peraturan tata tertib ini juga tercantum mengenai peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga integritas lembaga dan anggota DPR serta menjamin agar anggota DPR tidak menjadi obyek perlakuan tidak wajar berdasarkan aduan masyarakat. Namun, MKD tetap tidak berada pada posisi untuk melindungi anggota DPR yang terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan.
Terkait penguatan kelembagaan DPR, peraturan tata tertib DPR juga menyempurnakan dan menetapkan kelembagaan Badan Keahlian DPR yang harus terbentuk paling lama enam bulan setelah peraturannya disahkan. Keberadaan Badan Keahlian DPR dibentuk untuk mendukung penyediaan data guna menunjang berjalannya proses check and balances.
Di samping penguatan kelembagaan, norma baru yang terkait dengan anggota DPR adalah hak anggota DPR terkait imunitas, hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, hak pengawasan, dan hak melakukan sosialisasi Undang-undang.
"Hak imunitas diberikan agar anggota DPR tidak dihantui ketakutan oleh kriminalisasi karena ucapan atau tindakan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPR," kata ketua pansus tata tertib DPR, Benny K Harman, dalam pidatonya di rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.