Aditya mengaku pernah menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada seorang pria bernama Anjasmara yang mengaku sebagai staf anggota DPR. Uang Rp 6 miliar tersebut diperoleh Aditya dari Teddi.
"Dia (Anjasmara) meminta sejumlah uang. Misalnya, contoh dari sejumlah dana yang diminta Saudara Teddi, dia minta 7 persen dari pekerjaan itu," tutur Aditya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan talud di Biak dengan terdakwa Teddi Renyut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/9/2014).
Namun, menurut Aditya, anggaran dalam APBN-P untuk proyek pembangunan jalan di Kementerian PDT yang dijanjikan Anjasamara tidak pernah ada. Dia merasa ditipu. Aditya bersama dengan istri Teddi bahkan pernah menagih uangnya kembali.
"Karena dari awal perjanjiannya adalah APBNP, tapi sampai sekarang APBNP-nya tidak ada, setelah itu saya dibantu istri Teddi untuk menagih," kata dia.
Awalnya, Aditya mengaku yakin dengan Anjasmara setelah pria itu memperkenalkannya dengan anggota Komisi I DPR Syaiful Tamliha. Saat berkenalan, Aditya tidak berbicara dengan Syaiful. Ketika itu, Anjasmara-lah yang menyampaikan kepada Syaiful mengenai masalah anggaran.
"Waktu saya mau minta bicara setelah itu Anjas bilang, sudah sama gue saja," sambung dia.
Aditya semakin percaya ketika Anjas kerap mengajaknya bertemu di ruang makan Komisi I DPR. Namun, menurut Aditya, lobi yang dilakukannya ke DPR ini tidak berkaitan dengan proyek talud di Biak yang dipersoalkan KPK.
Terkait proyek Talud, Teddi didakwa menyuap Bupati Biak Yesaya Sombuk. Pemberian suap dilakukan agar perusahaan Teddi memperoleh pengerjaan proyek yang masih dalam perencanaan internal di Kementerian PDT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.