Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Kejahatan lewat "E-mail" Antarnegara

Kompas.com - 12/09/2014, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali membongkar kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2013 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan di Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja sama perdagangan dengan dua perusahaan di Amerika Serikat, Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan itu dilakukan melalui e-mail newstar@xxxxx.cn.

"Pelaku melakukan intercept antara perusahaan di AS yang bekerja sama dengan perusahaan di China. Hacker ini mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antar-perusahaan,” kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ketika dua perusahaan AS itu akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co, meminta kepada mereka untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku berdalih, rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit.

Kamil melanjutkan, pelaku meminta agar kedua perusahaan itu membayar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia.

Jumlah uang yang ditransfer kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar untuk Delavan AG Pumps dan Rp 1,03 miliar untuk McNeilus.

"Setelah ditransfer, uang itu kemudian ditarik tunai dan dibelanjakan oleh rekan tersangka," kata Kamil.

Dalam perkara ini, Bareskrim menangkap empat orang, yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA merupakan istri Kelvin yang bertugas menyediakan rekening tersebut. Sementara itu, WL merupakan pihak yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang digunakan untuk menampung uang Kelvin.

SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri yang juga merupakan direktur perusahaan PT Kendiva. Atas setiap transaksi yang dilakukan, SP memperoleh imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

"MHC adalah orang yang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari rekening PT Kendiva," katanya.

Ia menambahkan, atas kejahatan ini, kelima orang itu disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com