Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Pilkada Selesai Bahas Persoalan Sengketa Dalam Pilkada oleh DPRD

Kompas.com - 11/09/2014, 19:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa perumusan dua draft RUU Pilkada telah selesai dilakukan. Dalam draft tersebut diatur mengenai penanganan masalah yang mungkin akan terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.

Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri. Saat pilkada dipilih secara langsung, kata Hakam, maka akan ada potensi sengketa hasil, money politic, dan pelanggaran lainnya. Untuk sengketa hasil, mekanisme ini akan ditangani oleh MA dan money politic akan ditangani secara pidana.

"Sengketa hasil yang ditangani MA harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Jadi ada waktunya, jangan sampai mau dilantik tapi tersandera," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Dalam penuntasan sengketa hasil pilkada di MA, RUU Pilkada juga mengatur dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini terdiri dari hakim senior yang dianggap menguasai hukum kepemiluan. Sementara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, draft RUU Pilkada lebih mengatur pada penyelesaian masalah administratif. Argumentasinya karena pilkada melalui DPRD dianggap tak akan banyak menimbulkan sengketa hasil dan pelanggarannya lebih banyak ke pelanggaran administratif.

"Pemilihan melalui DPRD lebih ke pelanggaran administratif. Tidak akan ada sengketa hasil, dan diurusnya di PTUN," ujarnya.

Sedangkan untuk penyelenggara yang melakukan pelanggaran etik, penanganannya tetap akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi, MK (Mahkamah Konstitusi) tak terlibat lagi. MK kan sudah memutuskan tidak lagi berwenang memutuskan sengketa pilkada," pungkasnya.

Baca juga : Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com