JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa perumusan dua draft RUU Pilkada telah selesai dilakukan. Dalam draft tersebut diatur mengenai penanganan masalah yang mungkin akan terjadi dalam penyelenggaraan pilkada.
Hakam menjelaskan, RUU Pilkada mengatur penanganan pelanggaran administratif, pidana, dan pelanggaran etik. Pihak yang menangani masalah itu adalah Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Negeri. Saat pilkada dipilih secara langsung, kata Hakam, maka akan ada potensi sengketa hasil, money politic, dan pelanggaran lainnya. Untuk sengketa hasil, mekanisme ini akan ditangani oleh MA dan money politic akan ditangani secara pidana.
"Sengketa hasil yang ditangani MA harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Jadi ada waktunya, jangan sampai mau dilantik tapi tersandera," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Dalam penuntasan sengketa hasil pilkada di MA, RUU Pilkada juga mengatur dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini terdiri dari hakim senior yang dianggap menguasai hukum kepemiluan. Sementara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, draft RUU Pilkada lebih mengatur pada penyelesaian masalah administratif. Argumentasinya karena pilkada melalui DPRD dianggap tak akan banyak menimbulkan sengketa hasil dan pelanggarannya lebih banyak ke pelanggaran administratif.
"Pemilihan melalui DPRD lebih ke pelanggaran administratif. Tidak akan ada sengketa hasil, dan diurusnya di PTUN," ujarnya.
Sedangkan untuk penyelenggara yang melakukan pelanggaran etik, penanganannya tetap akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jadi, MK (Mahkamah Konstitusi) tak terlibat lagi. MK kan sudah memutuskan tidak lagi berwenang memutuskan sengketa pilkada," pungkasnya.
Baca juga : Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.