JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Pol) Suhardi Alius mengatakan, pihaknya telah memulangkan dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia ke daerah asalnya, Kalimantan Barat. Ia menyatakan, pemulangan tersebut dimaksudkan untuk menjalani proses pidana kedua polisi tersebut.
"Yang bersangkutan kita kirim ke Kalbar untuk menjalani proses pidana," ujar Suhardi di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Suhardi mengatakan, pagi tadi kasus tersebut masih dievaluasi oleh Polri. Ia menambahkan, siang tadi kedua anggota polisi tersebut telah diberangkatkan ke Kalimantan Barat.
"Sekarang sudah. Pagi tadi masih belum, masih evaluasi. Tapi siang ini berangkat ke Kalbar," kata Suhardi.
Kedua polisi tersebut, kata Suhardi, telah diperiksa oleh Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa keduanya terkait kasus narkoba dan korupsi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polda Kalbar, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika. Saat ditangkap pada 29 Agustus lalu, keduanya tidak sedang membawa narkoba.
Dua anggota tersebut ditangkap di sebuah hotel di Malaysia, menyusul penangkapan seorang perempuan yang merupakan tersangka kasus narkotika, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu seberat 3,1 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.