Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Perbaikan Permohonan Gugatan UU MD3

Kompas.com - 10/09/2014, 16:29 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan gugatan terkait pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menganggap perbaikan yang dilakukan pihak pemohon telah memenuhi syarat.

"Perbaikan permohonan telah kami terima," ujar Majelis Hakim MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Ada dua perkara yang diterima berkas perbaikannya oleh MK, yakni perkara nomor 73/PUU-XII/2014 tentang aturan pemilihan pimpinan DPR dan perkara nomor 82/PUU-XII/2014 tentang keterwakilan perempuan di parlemen. Dengan diterimanya berkas perbaikan ini, maka MK akan meneruskan kedua perkara tersebut ke rapat majelis hakim, untuk kemudian diambil keputusan atas dua perkara tersebut.

Sebelumnya, pada sidang perdana, Rabu (28/8/2014), pemohonon dengan nomor perkara 73/PUU-XII/2014, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo, beserta empat orang perseorangan, yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Rahmani Yahya, dan Sigit Widiarto mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkepan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109 pasal 115, pasal 121 dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.

Pemohon meminta MK menunda berlakunya pasal-pasal tersebut karena dianggap inkonstitusional. Di lain pihak, pemohon dengan nomor 82/PUU-XII/2014, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Aida Vitalaya, Yu Kusumaningsih, dan Lia Wulandari. Serta tiga badan hukum privat yakni Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Perkumpulan Mitra Gender.

Mereka mendalilkan bahwa UU MD3 dinilai telah menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Menanggapi kedua permohonan tersebut, saat itu majelis Panel Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan kepada para pemohon.

Terhadap permohonan dari PDI-P, hakim mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami jika pihaknya tidak menjadi pimpinan DPR. Sementara terhadap permohonan Khofifah dan kawan-kawan, hakim meminta penjelasan yang lebih mengena terkait kerugian konstitusional yang dialami. Hakin menyarankan untuk dilakukan penajaman dalil permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com