JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa ajudan tersangka Jero Wacik, Jemmy Alexander, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Jemmy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Jero.
"Diperiksa sebagai saksi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/9/2014).
Selain Daniel, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Susyanto; Kepala Subag Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono; Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial; mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Arif Indarto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto.
Sebelumnya, KPK telah mencegah ajudan Jero yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri. I Gusti Putu dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan aliran uang ke kerabat, bahkan ajudan Jero.
"Tapi prinsipnya PPATK akan mengecek rekening yang bersangkutan, kerabatnya, keluarga terdekatnya, bisa juga ajudan," ucap Yusuf.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.