Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Istri Suryadharma Ali ke luar Negeri

Kompas.com - 08/09/2014, 20:06 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, untuk bepergian ke luar negeri. Selain mencegah Wardatul, yang juga anggota Komisi VII DPR RI, KPK juga mencegah lima orang lainnya yang merupakan anggota DPR dari Komisi VIII.

"Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kelima anggota DPR yang dicegah adalah Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro; dan tiga anggota Komisi VIII asal Fraksi Demokrat, yakni Muhammad Baghowi, Nurul Iman Mustofa, dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Hasrul Azwar.

Johan mengatakan, keenam anggota DPR tersebut sudah dicegah ke luar negeri mulai 22 Agustus 2014 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012 yang menjerat Suryadharma Ali.

KPK kemungkinan masih bisa menambah tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti," ucap Johan.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah anggota DPR lainnya sebagai saksi kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma. Mereka diduga ikut dalam rombongan haji Menteri Agama tahun 2012. 

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com