JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) akan disahkan pada tanggal 25 September 2014.
Demikian hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin.
"Penyempurnaan RUU Pilkada akan terus dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR RI hingga tanggal 23 September 2014. Hasil dari Panja dan Timus akan dibawa ke rapat paripurna tanggal 25 September 2014 untuk disahkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja.
Ia menyebutkan, hingga saat ini, Fraksi PDIP dan Hanura yang menginginkan adanya pemilihan langsung untuk Gubenur, Walikota dan Bupati.
"PKB menginginkan adanya pemilihan langsung hanya untuk gubernur. Sedangkan untuk walikota dan bupati dipilih oleh DPRD. Sedangkan fraksi lain seperti Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP tetap agak seluruh kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata Hakam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.