Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Menikah Beda Agama Seharusnya Mendapat Pengakuan dari Negara

Kompas.com - 05/09/2014, 17:15 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, mengatakan, orang-orang yang melakukan pernikahan beda agama seharusnya mendapat pengakuan dari negara. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak warga negara untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kesetaraan di depan hukum.

"Saya setuju dengan langkah judicial review tersebut supaya ada kepastian hukum dari konstitusi kita," ujar Zuhairi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/9/2014).

Pria yang merupakan alumnus dari Universitas Al-Azhar ini mengatakan, judicial review atau uji materi atas undang-undang perkawinan ini bukanlah soal legalitas dari pandangan agama tertentu, melainkan soal pemenuhan hak konstitusi warga negara.

Faktanya, kata dia, saat ini memang ada orang-orang yang menikah dengan latar belakang agama yang berbeda. Zuhairi meminta agar masyarakat menghormati uji materi tersebut sembari menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi untuk melihat sejauh mana konstitusi mampu memberikan hak-hak konstitusional kepada mereka yang melakukan pernikahan beda agama.

"Saya berharap, semua pihak harus menghargai langkah hukum yang diambil pemohon judicial review," ucap Zuhairi.

Sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com