JAKARTA, KOMPAS.com — Belum juga disahkan, RUU Pilkada yang kini sedang dibahas dalam Panitia Kerja DPR terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pasalnya, RUU itu berpeluang besar menghasilkan keputusan kepala daerah dipilih melalui DPRD karena mendapat dukungan enam parpol Koalisi Merah Putih.
"Jika kami kalah, kami akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata anggota Komisi II dari PDI-P, Budiman Sudjatmiko, saat dihubungi, Jumat (5/9/2014) siang.
Parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera, memiliki kursi dominan di DPR. Jika musyawarah dalam panja tidak berhasil, akan dilakukan voting. PDI-P bersama Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Hanura yang mendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada pemerintahan mendatang memiliki kursi yang lebih sedikit.
Meski begitu, kata Budiman, PDI-P bersama PKB dan Hanura akan terus melakukan proses lobi agar pilkada nantinya akan tetap dilakukan secara langsung. Dia berharap proses musyawarah bisa mencapai kata sepakat.
"Kita akan terus lobi karena ini adalah persoalan masyarakat," ujar Budiman.
Budiman mengakui, memang banyak terjadi masalah dalam pilkada langsung yang selama ini dilakukan. Namun, kata dia, solusinya adalah memperbaiki proses pilkada itu, bukan justru mengubah prosesnya menjadi dipilih oleh DPRD.
"Ini mengorbankan banyak hal dalam prestasi demokrasi kita. Bahwa itu ada cacat dan kekurangan, kan tidak semuanya. Yang menyatakan pilkada langsung sarang korupsi itu tidak benar juga," ujar Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.